Senin, 05 Maret 2012

Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum


Prinsip menjadi pedoman untuk mengarahkan kegiatan orang yang bekerja di daerah tertentu. Prinsip kurikulum berasal dari berbagai sumber yaitu data empiris, data eksperimental,  cerita rakyat yang mengandung keyakinan kebenarannya dan sikap, dan akal sehat. Dalam pengembangan kurikulum ada beberapa dalil yang mendasarinya, yaitu :

  1. Perubahan kurikulum tidak bisa dihindari. Perubahan tidak terelekkan dan itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan kehidupan. Lembaga pendidikan juga ikut tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan mereka untuk menanggapi perubahan dan beradaptasi dengan perubahan itu.
  2. Kurikulum sebagai produk dari waktu. Dalil ini merupakan akibat dari dalil pertama. Secara sederhana sebuah kurikulum sekolah tidak hanya mencerminkan perubahan yang terjadi pada waktu itu, tetapi juga merupakan produk dari waktu itu. 
  3. Perubahan yang Simultan. Revisi kurikulum tidak dimulai dan diakhiri secara tiba-tiba. Revisi ini dilakukan secara bertahap dari waktu kewaktu hingga mengakibatkan kurikulum berubah terus-menerus.
  4. Kurikulum merupakan hasil perubahan manusia. Pengembangan kurikulum dimulai dengan upaya mengubah manusia yang pada akhirnya akan berpengaruh pada perubahan kurikulum. Upaya ini menyiratkan orang-orang yang terlibat dalam proses pengembangan kurikulum mempunyai kometmen bahwa mereka harus berubah pula.
  5. Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan bersama dalam kelompok. Guru dan ahli kurikulum merupakan kelompok inti pengembangan kurikulum. Mereka bekerja dibawah arahan administrator sekolah. Orang tua dan siswa kadang kala diikutsertakan dalam pengembangan kurikulum. Hal ini menunjukkan  pengembangan kurikulum merupakan usaha bersama di dalam masyarakat sekolah. 
  6. Pengembangan kurikulum pada dasarnya adalah proses pengambilan keputusan. Perencana kurikulum bekerja sama dengan mereka yang terlibat harus membuat berbagai keputusan, termasuk diantaranya: pemilihan disiplin ilmu, pemilihan kelompok, pemilihan metode, pemilihan strategi, pemilihan alat dan sumber belajar, dan lain-lain. Pemilihan keputusan ini tidak selamanya akan berhasil, namun yang paling diharapkan bahwa keputusan yang dibuat menunjukkan keberhasilan dalam belajar. 
  7. Proses yang terus-menerus. Pengembangan kurikulum merupakan proses yang tidak pernah berakhir. Kesempurnaan dalam kurikulum tidak pernah akan diperoleh. Kurikulum selalu dapat ditingkatkan dan solusi yang lebih baik selalu dapat ditemukan.
  8. Pengembangan kurikulum adalah proses yang komprehensif. Pengembangan kurikulum yang tanpa perencanaan akan menyebabkan kurikulum tersebut kehilangan keterpaduannya. Dengan demikian pengembangan kurikulum merupakan proses yang menyeluruh.
  9. Pengembangan kurikulum secara sistematik. Pengembangan kurikulum yang sistematik akan lebih efektif dari pada coba-coba. Pengembangan kurikulum yang ideal harus dibuat komprehensif dengan melihat seluruh bagian dan harus dibuat sistematik dengan mengikuti serangkaian prosedur yang ditetapkan. Prosedur dibuat dan disepakati oleh semua orang yang terlibat dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum. 
  10. Dimulai dari kurikulum yang ada. Pengembangan kurikulum memerlukan waktu untuk menguji dan merefleksinya, oleh karena itu pengembangan kurikulum tidak bisa dimulai dari nol. Ia harus dikembangkan dari kurikulum yang dipakai saat itu. 
Kurikulum yang digunakan di Indonesia saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ).  Pengembangan KTSP mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk itu prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan KTSP meliputi :

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
  2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi. 
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. 
  6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar