A. Perencanaan Sarana dan Prasarana
Perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tujuan perencanaan sarana prasarana adalah untuk menghindari berbagai kesalahan yang mungkin terjadi seperti pengadaan sarana prasarana yang belum/tidak dibutuhkan atau spesifikasi alat / bahan yang jauh dari yang diharapkan. Perencanaan juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi agar nantinya kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien.
Secara singkat, perencanaan sarana prasarana sekolah dilakukan dengan tahap-tahap:
1. Identifikasi dan menganalisis kebutuhan sekolah
2. Inventarisasi sarana prasarana yang sudah ada
3. Mengadakan seleksi, yang meliputi penyusunan konsep program (ada penanggung jawab, kegiatan yang konkrit, target terukur, batas waktu, pengalokasian dana) dan dan pendataan (jenis barang, jumlah barang, spesifikasi barang).
B. Pengadaan Sarana dan Prasar ana
Pengadaan sarana prasarana sekolah merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengancara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Beberapa cara pengadaan sarana prasarana sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pembelian
2. Pembuatan sendiri
3. Penerimaan hibah atau bantuan
4. Penyewaan
5. Pinjamana
6. Pendaurulangan
7. Penukaran
8. Perbaikan atau rekondisi
C. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Sarana prasarana yang telah dimiliki sekolah memerlukan pengelolaan yang baik agar penggunaannya menjadi efektif efisien serta menjamin berjalannya proses pemeliharaan dan inventarisasi yang terukur. Usaha-usaha tersebut dapat menjadikan sarana prasarana yang ada menjadi selalu dalam keadaan baik, siap digunakan, dan memiliki jangka waktu pemakaian yang panjang.
Pada dasarnya pengelolaan sarana prasarana sekolah meliputi: pemanfaatan kegiatan pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan barang.
D. Evaluasi Sarana dan Prasarana
Pemaparan evaluasi sarana prasarana pada makalah ini ditekankan pada pemenuhan standar sarana prasarana sesuai peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (sd/mi), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (smp/mts), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (sma/ma). Pada pasal 1 ayat (1) tertera:
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
Penjelasan kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana terdapat pada lampiran permendiknas no. 24 tahun 2007 tersebut.
Pelaksanaan evaluasi sarana prasarana sekolah saat ini cukup dipermudah dengan tersedianya format evaluasi yang dikeluarkan beberapa lembaga seperti BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah) dan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah dalam program pengembangan Sekolah Standar Nasional.
Pelaksana evaluasi sarana prasarana dapat dilakukan sendiri oleh pihak sekolah. Ini dikenal juga dengan istilah evaluasi diri. Dengan melakukan evalusi diri, sekolah dapat melihat secara jelas berbagai kondisi sesungguhnya dari sarana prasarana sekolah, apa kelebihan dan kekurangan yang mungkin ada. Selanjutnya sekolah dapat mengambil keputusan untuk tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, berkenaan dengan penambahan sarana prasarana, pemeliharaan maupun pemanfaatan sarana prasarana yang telah ada. Pelaksana evaluasi juga dapat dilakukan oleh badan pemerintah yang ditunjuk seperti BAN-S/M. Evaluasi ini lebih bertujuan pada kebutuhan akreditasi sekolah dan melihat posisi sekolah dalam level kemajuan yang telah dicapai untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Untuk sekolah yang sudah maju dimungkinkan juga memanfaatkan lembaga eksternal yang dianggap memiliki kapabilitas sebagai asesor seperti lembaga penyedia ISO.
Secara ringkas pelaksanaan evaluasi sarana prasarana sekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginventarisasi keberadaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah, baik dalam hal kondisi, jumlah, spesifikasi, maupun data lain yang diperlukan.
- Mengumpulkan data pendukung yang diperlukan seperti tanggal pengadaan, sumber pengadaan ataupun tanggapan pengguna sarana prasarana
- Mengisi formulir evaluasi yang tersedia sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Merakapitulasi hasil evaluasi, baik data kualitatif maupun kuantitatif
- Menarik kesimpulan mengenai keseluruhan sarana prasarana sekolah, apakah sudah memenuhi standar minimal atau belum.
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pihak-pihak yang memerlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar